Breaking News:

Terkini Daerah

Istri Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, Suami Menangis: Meninggalkan 2 Anak Masih Kecil

Rahmat Hidayatullah, suami Pinkan Lumintang menangis kala menceritakan sosok sang istri yang menjadi korban kecelakaan maut di Pasar Minggu.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pemakaman Pinkan Lumintang di TPU Bambon, Beji, Kota Depok, Jumar (25/12/2020) malam. Pinkan Lumintang merupakan pengendara motor yang ditabrak mobil yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali di Pasar Minggu pada Jumat (25/12/2020) siang. Dua pemotor lain yang menjadi korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati. 

"Di jam set 2 siang (baru tahu)," kata Rahmat.

Setelah mendapat kabar istri kecelakaan, Rahmat langsung menghubungi kantor tempat Pinkan bekerja.

Namun dikatakan orang kantor, Pinkan belum juga tiba.

"Saya tanya ke tempat kerjanya, saya pastikan istri udah sampai apa belum,"

"Ternyata rekan kerjanya pun belum ada yang tahu kondisi istri saya, harusnya dia masuk kerja jam 12:00 WIB, saya hubungi ke tempat kerja 13:30 WIB," cerita Rahmat.

Pinkan mengendarai motor Honda Vario B 3036 EPV terlibat kecelakaan maut dengan beberapa kendaraan lainnya.

Ia meninggal dunia, sementara 2 pengendara motor lain yang terlibat kecelakaan tersebut mengalami luka berat.

Sehari-hari, kata Rahmat, Pinkan memang selalu melewati jalan tersebut untuk bekerja.

"Rute istri saya dari Depok bekerja di daerah Senayan selalu pakai motor, rute selalu itu yang digunakan," ucap Rahmat.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi, Bermula dari Cekcok

Diketahui, Pinkan meninggal ditabrak mobil yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.

Dia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu hingga terpental ke lajur yang berlawanan.

Sementara itu dari hasil penyelidikan polisi, pengendara mobil Hyundai HR (25) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambono Purnomo Yogo mengatakan, penetapan HR sebagai tersangka berdasar pemeriksaan para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan dan rekaman CCTV di lokasi.

"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambono di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/12/2020).

Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi HR menyerempet mobil yang dikendarai anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Pasar MingguJakarta SelatanKecelakaanKecelakaan MautPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved