Terkini Daerah
Fakta Lecet Cat Jadi Bukti Bekas Senggolan Mobil Polisi di Pasar Minggu, Penyidik Pamerkan Fotonya
Seorang pegawai bank BUMN Handana Riadi alias H (25) menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang pegawai bank BUMN Handana Riadi alias H (25) menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2020).
Dilansir TribunWow.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kemudian mengungkapkan ada sejumlah barang bukti yang memberatkan penetapan tersangka.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Seorang Mahasiswi Tewas setelah Tak Bisa Kendalikan Mobilnya
Satu dari tiga bukti yang ditemukan adalah hasil tabrakan mobil Hyundai hitam bernomor polisi B 369 HRH yang dikemudikan Handana terhadap mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.
Dalam rilis kasus, Sambodo menunjukkan foto yang menjadi barang bukti kecelakaan.
"(Bukti) diperkuat dengan adanya kerusakan pada Hyundai hitam," kata Sambodo.
Terlihat melalui foto yang ditunjukkan, mobil Hyundai itu mengalami kerusakan penyok yang cukup dalam di bawah lampu depan bagian kanan.
Kerusakan itu terus memanjang sampai ke samping mobil.
"(Kerusakan) Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang," terang Sambodo.
"Ada semacam kayak lekuk begitu di depan kanan," lanjut dia.
Mobil Toyota Innova silver yang dikendarai Aiptu Imam Chambali turut mengalami kerusakan.
Baca juga: Mengaku Dipukul saat Terlibat Cekcok, Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Laporkan Aiptu Imam
Dalam foto yang ditunjukkan, terlihat ada penyok yang dalam di bagian samping kap depan mobil.
Sisi lain bemper mobil dan lampu depan bahkan sampai lepas.
Menurut Sambodo, ditemukan pula bekas cat mobil berwarna hitam pada kendaraan Innova.
Bukti ini semakin menguatkan sangkaan terhadap tersangka Handana yang telah membenturkan mobilnya ke kendaraan korban.
"Ada juga cat yang menempel pada kendaraan Innova silver, di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," kata Sambodo.
Diketahui kecelakaan itu menjadi beruntun saat mobil Innova lepas kendali sehingga keluar jalur ke arah yang berlawanan.
Akibatnya tiga pengendara sepeda motor menjadi korban.
Dalam foto yang dirilis polisi, terlihat kedua sepeda motor mengalami ringsek parah karena terlindas mobil Innova.
Lihat videonya mulai menit 2.20:
Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka
Polisi merilis kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Jumat (25/12/2020).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (26/12/2020).
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan pengendara mobil Hyundai hitam bernomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka, yakni Handana Riadi alias H (25).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi, Bermula dari Cekcok
"Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo.
Diketahui Handana adalah seorang pegawai bank BUMN.
Sambodo menerangkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai H menyenggol mobil Toyota Innova silver bernomor polisi B 2159 SIJ.
Pengemudi mobil Innova tersebut adalah Aiptu Imam Chambali alias IC.

"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H," jelas Sambodo.
Ia mengungkapkan keterangan para saksi yang melihat detik-detik kedua mobil bersenggolan.
Mulanya mobil yang dikendarai Handana hendak menyalip mobil korban dari sebelah kiri.
Akibatnya mobil Innova milik Imam Chambali tidak dapat mengendalikan lajunya dan menabrak tiga pengendara motor yang berada di lajur yang berlawanan arah.
Baca juga: Pengakuan Saksi Mata Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Mobil Polisi Itu Sepersekian Detik Terbang
"Penetapan H sebagai tersangka ini didukung berbagai alat bukti. Yang pertama adalah keterangan saksi. Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri," terang Sambodo.
"Kemudian menyenggol atau menabrak Innova, sehingga mobil Innova lepas kendali, kemudian keluar jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," lanjut dia.
Ia menyebutkan keterangan para saksi tersebut dapat dikonfirmasi melalui rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu menjadi alat bukti yang memberatkan tersangka Handana.
"Kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut
Menurut Sambodo, dalam rekaman CCTV terlihat jelas bagaimana mobil yang dikendarai Handana membenturkan diri ke mobil korban. (TribunWow.com/Brigitta)