Terkini Daerah
Seusai Dicabuli Remaja 14 Tahun Pulang Jalan Kaki, Pelaku Pria Beristri yang Kenal di Facebook
NT yang berusia 26 tahun diamankan petugas sebab diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Editor: Mohamad Yoenus
"Sesampainya di rumahnya, korban lalu menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Keluarga korban yang tak terima perbuatan tersebut lalu melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Menurut Dedi, keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Mambi.
“Polsek Mambi berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mamasa, sehingga kami turunkan tim buser untuk membantu Polsek Mambi memburu pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku disampaikan Dedi, pelaku melakukan perbuatan terhadap korban saat korban dibawa ke rumah orang tua pelaku.
Ironisnya, pelaku telah memiliki istri, namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa. Pelaku dijerat undang-udang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pria Beristri di Mamasa Nekat Lakukan Tindakan Asusila pada Anak di Bawah Umur, Kenalan Lewat FB."