Terkini Daerah
Pria Beristri Jemput Gadis di Bawah Umur lalu Lakukan Tindakan Asusila, Berawal dari Kenalan FB
Tim buser Polres Mamasa meringkus seorang pria berinisial NT. Ia diamankan petugas sebab diduga kuat telah melakukan tindakan asusila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tim buser Polres Mamasa meringkus seorang pria berinisial NT.
Diketahui, NT merupakan warga Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
NT yang berusia 26 tahun diamankan petugas sebab diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Yuni Shara Ungkap Alasannya Tak Menikah Lagi, Atta Halilintar: Bunda Gak Seperti yang Kalian Kira
Pelaku nekat melakukan pelecehan terhadap korbannya, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
NT ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (21/12/2020) sore.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan awalnya pelaku dan korban berkenalan di sosial media Facebook.
Usai berkenalan dengan korban lewat facebook, pelaku mendatangi rumah korban di salah satu desa.
Baca juga: Sosok Rudi Haruna, Mantan Rekan Ali Kalora di MIT yang Kini Bebas, Berperan dalam Bagian Pendanaan
Beberapa hari setelahnya, pelaku kembali mendatangi rumah korban.
“Tepat tanggal 20 Desember pelaku ini kembali datangi rumah korban."
"Namun ia datang menjemput si korban dengan kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan orang tuanya," tutur Dedi, Selasa (22/12/2020).
"Saat itu, pelaku membawa korban ke rumah orangtua pelaku. Saat itulah pelaku mencabuli korban,” lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Sambangi Komnas HAM Bawa Bukti, Bakal Ada Autopsi Ulang? Ini Kata Bareskrim
Dijelaskan Dedi, beberapa jam setelah korban tidak terlihat di rumahnya, orangtuanya pun mencarinya.
Hingga sore hari, pelaku mengetahui jika korban dicari oleh orangtuanya.
Karenanya, pelaku menyuruh korban untuk pulang.
Namun saat pulang, korban tak lagi diantar oleh pelaku, sehingga korban pulang ke rumahnya berjalan kaki beberapa kilometer.
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Sambangi Komnas HAM Bawa Bukti, Bakal Ada Autopsi Ulang? Ini Kata Bareskrim
"Sesampainya di rumahnya, korban lalu menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Keluarga korban yang tak terima perbuatan tersebut lalu melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Menurut Dedi, keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Mambi.
“Polsek Mambi berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mamasa, sehingga kami turunkan tim buser untuk membantu Polsek Mambi memburu pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku disampaikan Dedi, pelaku melakukan perbuatan terhadap korban saat korban dibawa ke rumah orang tua pelaku.
Ironisnya, pelaku telah memiliki istri, namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih anak di bawah umur.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa. Pelaku dijerat undang-udang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pria Beristri di Mamasa Nekat Lakukan Tindakan Asusila pada Anak di Bawah Umur, Kenalan Lewat FB."