Terikini Nasional
Kaleidoskop 2020 - Kasus Korupsi Besar: Tertangkapnya Djoko Tjandra hingga 2 Menteri Jokowi
Sepanjang tahun 2020 beberapa kasus korupsi terjadi di Tanah Air, mulai dari tertangkapnya buron Djoko Tjandra hingga 2 menteri Jokowi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sepanjang tahun 2020 beberapa kasus korupsi terjadi di Tanah Air.
Mulai dari tertangkapnya buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sekaligus terungkapnya pihak-pihak yang ikut terseret, hingga yang terbaru adalah tertangkapnya dua menteri.
Berikut TribunWow.com sajikan rangkuman sederet kasus korupsi besar sepanjang 2020:
1. Tertangkapnya Djoko Tjandra
Setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.
Pada saat penangkapan, Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP, Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diapit penyidik, Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan baju oranye dan masker menutupi mulutnya.
Sogok 2 Jenderal Polri
Kasus Djoko Tjandra berlanjut dengan keterlibatan beberapa pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan Djoko Tjandra di Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2020), dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal Polri saat itu.
Hal itu dilakukannya untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih buron.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
• Rp546 Miliar Djoko Tjandra Disorot setelah Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Bisa Modus Data Hilang
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam penghapusan Djoko Tjandra di red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan seorang pengusaha Tommy Sumardi.
2. Suap Jaksa Pinangki
Selain dua pejabat kepolisian, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga menjadi pusat perhatian publik.
Jaksa Pinangki resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra atau dikenal juga dengan nama 'Joker' karena begitu sulit ditangkap.
Pinangki menerima suap sebesar 500.00 USD atau setara Rp 7 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020), pernyataan status Pinangki sebagai tersangka diumumkan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Rencananya Pinangki akan ditempatkan di rutan khusus wanita di Pondok Bambu.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dilansir YouTube tvOnenews, Selasa (11/8/2020), Pinangki sebelumnya telah diamankan di kediamannya sendiri, pada Selasa (11/8/2020) malam.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Pinangki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hari menuturkan masih belum pasti berapa jumlah dugaan suap yang diterima oleh tersangka.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan, diduga sekitar 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," terang dia.
• Ditanya Karni Ilyas, MAKI Bocorkan Naga Besar di Balik Kasus DDjoko Tjandra, Siapa Sosok TT?
3. Suap Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bibit lobster atau benur.
Ia ditangkap bersama rombongan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Dilansir TribunWow.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus tersebut dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Namanya Justru Trending saat Edhy Prabowo Ditangkap, Susi Pudjiastuti: Netizen Itu Nakal-nakal
Diketahui istri Edhy, Iis Rosita Dewi, turut diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Ali Fikri lalu menjelaskan aliran dana dari penyuap kepada Edhy Prabowo (EP).
"Rekening atas nama (inisial) AR yang juga tersangka, yang masuk jumlahnya saat ini Rp 3,4 miliar adalah dari AGT," jelas Ali Fikri.
Tersangka AGT adalah pemilik perusahaan eksportir yang mengumpulkan dana ekspor.
"Rekening milik AR tadi ada ATM. Nah, ATM ini yang kemudian diduga digunakan oleh EP, termasuk untuk transaksi pembelian sejumlah barang," ungkap Ali.
"Artinya uang tadi berputar ke sana kemari, ujungnya tetap kepada EP," katanya.
Diketahui sejumlah barang-barang mewah turut diamankan saat penangkapan Edhy Prabowo, seperti jam tangan Rolex, tas tangan Chanel, dan sepeda seharga ratusan juta rupiah.
4. Suap Bansos Juliari Batubara
Seorang menteri kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi tersangka, kini giliran Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seluruh operasi penangkapan Juliari berasal dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).
Laporan masyarakat tersebut berisi soal dugaan pihak swasta atas inisial AIM dan HS memberikan uang kepada penyelenggara negara berinisial MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB).
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," ungkap Firli.
Berkat laporan tersebut, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah tersangka, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Buntut dari OTT itu adalah penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Pernah Minta KPK Awasi Penyaluran Bansos
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," ungkap Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.
Total Rp 14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta). (TribunWow.com)