Terkini Nasional
Diduga Menghasut, Jubir FPI Munarman Dipolisikan Terkait Pernyataan soal Kasus Penembakan Laskar
Munarman dipolisikan atas pernyataannya yang diduga berpotensi mengadu domba dan memecah belah bangsa.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipolisikan atas pernyataannya yang menyebut para anggota laskar FPI tidak pernah membawa senjata api.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin, Senin (21/12/2020).
Zainal menyebut, apa yang dinyatakan oleh Munarman berpotensi memecah belah bangsa.

Baca juga: Minta Polri Setop Fitnah terhadap 6 Laskar FPI, Munarman Soroti Adegan Rebut Senjata: Ini Makin Aneh
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Bawa Bukti Temui Komnas HAM, Ungkit Kemungkinan Bongkar Makam Laskar
Dikutip dari Tribunnews.com, Zainal menilai apa yang dikatakan oleh Munarman soal senpi harus dibuktikan lewat hukum.
"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Zainal menilai apa yang dikatakan Munarman tidak bisa dibenarkan sebeum ada keputusan hukum.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal
"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya.
Zainal menyampaikan, dengan dilaporkannya Munarman ia berharap kondisi bisa kembali damai.
"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam."
"Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD."
"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," terang Zainal.
Laporan Zainal tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.