Breaking News:

Terkini Daerah

Dendam 25 Tahun, Pria Ini Parang Paman hingga Bersimbah Darah, Bermula sang Ayah Teriak Minta Tolong

Adi Santosa warga Desa Songan, Kintamani, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua pamannya.

Editor: Mohamad Yoenus
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi garis polisi - Adi Santosa warga Desa Songan, Kintamani, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua pamannya. 

TRIBUNWOW.COM - Adi Santosa warga Desa Songan, Kintamani, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua pamannya.

Adi Santosa tidak lain merupakan keponakan dari kedua korban, yakni Nengah Sudiatmika alias Mangku Sudi (40) dan Jro Anjasmara (42).

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, awal mula terjadinya penganiayaan tersebut lantaran Adi Santosa mendengar permintaan tolong dari ayahnya, ketika terjadi cekcok antara sang ayah dengan dua orang pamannya.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Aceh yang Lindas Anaknya: Saya Nggak Nyenggol, Anak Saya Memang Sudah Nahasnya

Mendengar permintaan tolong dari sang ayah, pemuda 22 tahun itu langsung mengambil pedang sepanjang satu meter, dan menghunuskan ke tubuh dua pamannya.

Akibat kejadian tersebut, Mangku Sudi dan Jro Anjasmara harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi bersimbah darah.

Mangku Sudi mengalami luka robek di bagian perut, sedangkan Jro Anjasmara mengalami luka tusukan di belakang tubuh menembus ke dada, serta luka gores di bagian tubuh lain.

Berdasarkan kesaksian dari Ketut Sandili, Kapolres mengungkapkan, 25 tahun lalu, orangtua dari dua korban pernah memiliki masalah dengan Ketut Sandili.

Ayam milik orangtua korban pernah diracun oleh orangtua pelaku lantaran masuk ke pekarangan jagung miliknya.

“Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara. Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya.

"Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku. Ini yang masih kita dalami, dan yang mengetahui ini adalah korban. Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Menantu Rizieq Beri Kesaksian soal Penembakan Laskar FPI, Sebut Keluarga Dapat Teror seusai Kejadian

Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adi Santosa, Ketut Sandili, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.

Pada Sabtu (19/12/2020), polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Adi Santosa sebagai tersangka.

“Karena saat kejadian bapaknya belum sempat melakukan apapun.

Karena saling dorong dengan dua korban. Ia selanjutnya minta tolong kepada anaknya dan langsung keluar membawa senjata tajam dan mengamuk,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adi Santosa selanjutnya ditahan sejak Sabtu (19/20).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
PamanKintamaniBangliBaliAyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved