Virus Corona
Syarat Perjalanan Terbaru Resmi Diberlakukan, Rapid Test Antigen Berlaku 3 Hari
Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Dalam poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Daftar Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia: Ngurah Rai, Yogyakarta, hingga Juanda
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Kewajiban rapid test antigen tersebut juga diminta kepada masyarakat yang menggunakan transportasi pribadi ataupun umum.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Test Antigen, Rp 250 Ribu untuk Pulau Jawa
Dalam surat tersebut juga dibeberkan, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan satu wilayah algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, namun Pemda di wilayah algomerasi bisa melakukan cek acak sewaktu-waktu.
Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali.
Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, Rapid Antigen Berlaku 3 Hari"