Penanganan Covid
Kemenhub Keluarkan Surat Edaran soal Tes Rapid Antigen selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi selama Natal dan Tahun Baru.
Editor: Claudia Noventa
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan”, demikian tutup Adita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Surat Edaran Mengenai Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020