Terkini Nasional
Kata Aziz Yanuar soal Anggotanya yang Disebut Terlibat Aksi Terorisme: Kalau Mantan, Mungkin Ada
Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memberikan tanggapan terkait anggotanya yang disebut ikut terlibat dalam aksi terorisme
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memberikan tanggapan terkait oknum anggotanya yang disebut ikut terlibat dalam aksi terorisme.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto, terdapat 37 oknum anggota FPI yang terlibat dalam kasus terorisme dan kekerasan.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kompas Petang, Minggu (20/12/2020), Aziz Yanuar memberikan bantahan tegas.

Baca juga: Teroris Zulkarnaen Bongkar Sejumlah Ormas Ikut Jaringan JI: Setelah dari Ambon Deklarasikan Ormas
Baca juga: Menantu Rizieq Beri Kesaksian soal Penembakan Laskar FPI, Sebut Keluarga Dapat Teror seusai Kejadian
Dirinya memastikan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang terlibat atau bahkan menjadi terpidana dalam kasus terorisme.
Karena menurutnya, FPI tidak akan segan untuk memberhentikan anggotanya yang terlibat dalam aksi yang melanggar hukum negara dan agama tersebut.
"FPI ini organisasinya berjalan, artinya dari tingkat DPP ada ketua ada wakil ada sekretaris dan bendahara," ujar Aziz Yanuar.
"Artinya jika memang ada terpidana di sana, itu sudah pasti dalam kasus apapun dia akan diberhentikan," jelasnya.
Meski begitu, dirinya tidak bisa membantah ketika dikatakan sebagai mantan anggota FPI yang mungkin terlibat dalam kasus terorisme.
"Makanya kalau dibilang mantan saya tidak membantah, mungkin ada," kata Aziz Yanuar.
"Tetapi sekali lagi itu tidak bisa digeneralisir FPI seperti itu," tegasnya.
Maka dari itu, Aziz Yanuar kembali menegaskan bahwa FPI tidak akan merestui anggotanya yang melakukan perbuatan menyimpang, apalagi dalam aksi terorisme.
Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa
Ia menambahkan ketika memang ada anggotanya yang terlibat maka ada keputusan tegas dari FPI, yakni mengeluarkannya.
Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak lantas bisa menyimpulkan bahwa FPI membenarkan aksi terorisme.
"Sedangkan terkait anggota sudah dijelaskan, kalau misalnya terlibat dalam kasus terorisme itu kan dipidananya lama, itu jelas menyimpang, artinya kita berhentikan," terang Aziz Yanuar.
"Sudah pasti kita berhentikan karena sudah melanggar hukum negara dan sudah melanggar aturan agama," pungkasnya.
Contohkan Anggota Partai yang Korupsi