Breaking News:

Terkini Nasional

Gibran Buka Suara soal Isu Terlibat Proyek Bansos Juliari Batubara: Ya Tangkap Saja, Kalau Ada Bukti

Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut terseret dalam kasus yang menimpa Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KompasTV
Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa saat debat Pilkada Solo 2020 di The Sunan Hotel Solo, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Nama Kepala Daerah terpilih Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut terseret dalam kasus yang menimpa Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Gibran disebut-sebut telah memberikan rekomendasi pengadaan tas bingkisan bantuan sosial ke Sritex.

Menanggapi itu, Gibran dengan tegas membantahnya.

Menang telak atas rivalnya Bagyo Wahono-Suparjo Fransiskus Xaverius, Gibran lantas mengungkapkan janji-janjinya bagi warga Solo di kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (9/12/2020)
Menang telak atas rivalnya Bagyo Wahono-Suparjo Fransiskus Xaverius, Gibran lantas mengungkapkan janji-janjinya bagi warga Solo di kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (9/12/2020) (Channel YouTube Metrotvnews)

Baca juga: Gibran dan Bobby Unggul di Pilkada 2020, Rocky Gerung: Jokowi Berhasil Menjadi Kepala Keluarga

Bahkan anak Presiden Joko Widodo (J okowi) ini berani meminta masyarakat mengeceknya di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal itu diungkapkan Gibran saat ditemui setelah membagikan sejumlah paket bantuan ke warga Solo, Senin (21/12/2020).

"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu."

"Silakan crosscheck ke KPK, silakan crosscheck ke Sritex," ujar Gibran dikutip dari TribunSolo.com pada Senin (21/12/2020).

Bahkan, ia berani diproses secara hukum bila namanya benar-benar terbukti dalam kasus korupsi Juliari.

Ia sendiri belum pernah bertemu dengan Juliari.

"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," kata Gibran.

Gibran mengatakan, dirinya tidak pernah ikut dalam proyek pengadaan bansos.

"Saya tidak pernah ikut-ikut soal gituan. Kalau saya mau korupsi, kenapa baru sekarang, kenapa enggak dari dulu,"

"Kalau mau proyek ya yang lebih gede. Ada proyek PLN, jalan tol, dan lain-lain," jelas Gibran.

Baca juga: Menang Telak di Pilkada Solo, Gibran Ngaku Tak Pedulikan Angka: Menang-Kalah Urusan Belakangan

Diketahui nama Gibran sudah ramai di media sosial terkait kasus Juliari.

Calon Wali Kota sekaligus pemilik usaha Markobar ini mengatakan dirinya akan menyelesaikan masalahnya sendiri.

"Nanti malam aja. Masalah gini ini saya selesaikan sendiri saja," ujar dia.

Terkait tagar yang ramai di media sosial. 'Tangkap Anak Pak Lurah', Gibran mengaku tidak takut.

Ia mengaku tidak takut ditangkap jika memang ada buktinya.

"Ya tangkap saja. Tangkap saja, kalau ada buktinya," pungkasnya. 

Juliari Tersandung Kasus Bansos Covid-19

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos

AIM dan HS : Pihak Swasta

JPB : Menteri Sosial

Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.

Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.

Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.

Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.

Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Solo dengan judul Penjelasan Gibran Setelah Namanya Diseret Isu Proyek Bansos Juliari Batubara : Tangkap Kalau Salah  dan  Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Tags:
Gibran Rakabuming RakaJuliari BatubaraBantuan Sosial (Bansos)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved