Terkini Nasional
Pengacara Sebut Permintaan Keluarga Laskar FPI soal Autopsi Tak Digubris Polisi: Tak Ada Penjelasan
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkap ada kejanggalan dalam proses autopsi para laskar yang ditembak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkap ada kejanggalan dalam proses autopsi para laskar FPI yang ditembak.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/12/2020).
Diketahui sebelumnya enam anggota laskar FPI menjadi korban penembakan setelah diduga mengancam aparat dengan senjata tajam dan senjata api.

Baca juga: Terus Bahas Penembakan Laskar FPI di Kanal YouTube-nya, Refly Harun: Menyangkut Nyawa Manusia
Polisi kemudian mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan ada 18 luka tembak dan tidak ada tanda-tanda kekerasan lainnya.
Menurut Aziz, hasil dan proses autopsi itu melanggar ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan hasil autopsi yang diumumkan dan pro dan kontranya, kami menyampaikan bahwa hasil autopsi itu sendiri bertentangan dengan KUHP Pasal 134 ayat 2 dan 3," ungkap Aziz Yanuar.
"Terkait dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait hasil autopsi tersebut," jelasnya.
Aziz menyebut pihak keluarga para laskar yang tewas menolak dilakukan autopsi.
Namun tindakan itu tetap diproses polisi sebagai bagian dari penyelidikan insiden di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 tersebut.
Selain itu, pihak keluarga menilai tidak mendapat informasi yang jelas setelah dilakukan autopsi.
"Kita mempertanyakan justru autopsi dilakukan padahal keluarga berkeberatan dan menolak," singgung Aziz.
"Tidak ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak penyidik," katanya.
Baca juga: Di Mata Najwa, Laskar FPI Ungkap Detik-detik Rekannya Tewas saat Kawal Rizieq: Hening Teleponnya
"Sehingga bertentangan dengan KUHP Pasal 134 ayat 2," tambah kuasa hukum FPI ini.
Aziz menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti lain yang ditemukan.
Temuan itu telah disampaikan kepada Komnas HAM selaku lembaga independen yang turut menyelidiki kasus ini.
Langkah selanjutnya yang sedang direncanakan, menurut Aziz, Komnas HAM dan pihak keluarga korban berencana bertemu.
"Terkait bukti-bukti lainnya, kita sudah akan sediakan kepada pihak Komnas HAM, kita sudah lengkap," ungkap Aziz.
"Insyaallah dalam waktu dekat sedang diatur waktunya Komnas HAM bersama dengan pihak keluarga," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui Komnas HAM juga memanggil dokter yang melakukan autopsi terhadap keenam jenazah.
Pemanggilan itu dilakukan melalui Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (16/12/2020) lalu.
“Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna perdalam, baik prosedur, proses, dan substansi autopsi yang dilakukan,” jelas Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam.
“Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri. Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik,” tambahnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Refly Harun: Dalam Rekonstruksi Tak Dijelaskan Jumlah Peluru
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait hasil autopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020).
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan berdasarkan hasil autopsi itu disebutkan bahwa terdapat 18 luka tembak dari total enam jenazah.
Namun tidak dijelaskan apakah setiap jenazah itu rata-rata mendapatkan tiga tembakan atau dengan hitungan lain.
Baca juga: Fakta Baru soal Dugaan Senjata Api Milik Laskar FPI, Polisi Sebut Temukan Kecocokan dengan Proyektil
Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Baru termasuk Edy Mulyadi
Selain itu dalam autopsi tersebut dikatakan tidak didapati luka lain selain penembakan.
Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu (19/12/2020), Refly Harun menilai fakta 18 tembakan tersebut memberikan pertanyaan besar.
Menurut Refly Harun, dengan alasan untuk membela diri, apakah perlu anggota kepolisian sampai mengeluarkan 18 tembakan yang semuanya mengenai enam orang laskar FPI.
"Makanya kita lokalisir saja soal luka tembak ini, kita kemudian bertanya dengan pertanyaan yang besar, kenapa ada 18 tembakan dalam upaya bela diri dan tembakannya di jantung," ujar Refly Harun.
"Itu pertanyaan besar yang harus diungkap sejelasnya," harapnya.

Refly Harun lalu menyinggung soal rekonstruksi yang sudah dilakukan.
Dirinya juga mempertanyakan kenapa pada saat rekonstruksi tidak ada diungkapkan jumlah peluru yang dikeluarkan atau ditembakan.
Menurutnya, apakah memang polisi hanya mengeluarkan 18 tembakan itu, atau lebih.
"Karena rekonstruksi tidak menjelaskan jumlah peluru yang ditembakkan misalnya," kata Refly Harun.
Baca juga: 65 Remaja Diamankan saat Berangkat Demo 1812, Ngaku Idolakan Habib Bahar dan Rizieq Shihab
Lebih lanjut, Refly Harun menyoroti kejanggalan soal narasi adanya baku tembak antara anggota kepolisian dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya dengan laskar FPI.
"Apalagi kalau tembak-menembak itu dalam kondisi mobil berjalan maka sangat hebat ketika polisi sekali tembak langsung kena," paparnya.
"Artinya 18 peluru itu adalah 18 peluru yang dikeluarkan, tidak ada yang meleset satupun," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)