Cerita Selebriti
40 Hari Pasca Lina Meninggal, Teddy Pernah Mengaku Tak Berhak atas Harta Warisan Istri Sule Itu
Kuasa hukum anak-anak Sule menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana sebelumnya sudah menyerahkan harta-harta warisan mendiang Lina kepada Putri Delina.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sosok Teddy Pardiyana kini tengah menjadi sorotan publik seusai mempermasalahkan harta warisan dari almarhumah Lina Jubaedah dengan keluarga besar komedian Entis Sutisna alias Sule.
Menanggapi perseteruan itu, kuasa hukum dari anak-anak Sule, Bahyuni Zaili mengungkit masa lalu saat Teddy menyerahkan seluruh harta milik Lina kepada Putri Delina.
Kala itu, Teddy mengakui bahwa dirinya memang tidak berhak atas harta warisan dari almarhumah Lina.
Baca juga: Sule Murka Anaknya Terancam soal Kasus dengan Teddy, Rizky Febian Bela: Ya Wajar Putrinya Digituin
Hal itu disampaikan oleh Bahyuni dalam konferensi pers Sabtu (19/12/2020).
Dikutip dari YouTube Beepdo, Minggu (20/12/2020), Bahyuni menjelaskan pada 40 hari seusai Lina meninggal, Teddy mendatangi pengacara almarhumah Lina.
Di sana saat itu hadir juga Putri Delina.
Teddy kala itu menyerahkan harta almarhumah Lina kepada Putri Delina.
Bahkan Teddy juga mengakui ia tidak berhak atas harta warisan dari mendiang Lina.
"Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset-aset almarhumah, termasuk perhiasan-perhiasan," kata Bahyuni.
"Beliau (Teddy) katanya tidak mempunyai hak atas harta tersebut," ujarnya.
Waktu itu Teddy juga membiarkan kepada Putri Delina hendak menyimpan harta almarhumah Lina di tempat manapun.
"Sehingga dokumen itu diserahkanlah kepada Putri Delina yang menurut Beliau, Pak Teddy waktu itu silakan mau disimpan di mana," kata Bahyuni menceritakan pernyataan Teddy kala itu.
Putri Delina akhirnya menyimpan harta milik mendiang Lina di sebuah bank di Bandung, Jawa Barat.
"Kemudian dokumen-dokumen itu disimpan di deposit box di bank di Bandung," ungkap Bahyuni.
Selain menyerahkan harta ke Putri Delina, Teddy kala itu juga sudah memberikan surat kuasa tertulis untuk menyimpan dan mengambil barang-barang yang tersimpan di deposit box yang bersangkutan.
Baca juga: Sule Dituding Ikut Campur oleh Pihak Teddy, Rizky Febian Geram: Yang Kalian Ributkan Itu Anaknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/beepdo20122020.jpg)