Kabar Ibu Kota
Keluarga Hilda Tak Tahu jika Kerabatnya Sudah Setahun Lebih Meninggal: Katanya Masih Sehat-sehat Aja
Keberhasilan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat apresiasi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Keberhasilan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat apresiasi.
Kakak ipar Hilda, Abudin (45) berterima kasih atas seluruh upaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi saat Hilda hamil sembilan bulan.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugas begitu baik. Salut untuk kepolisia," kata Abudin di Makasar, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Pasalnya selama ini pihak keluarga menyangka Hilda dalam keadaan sehat dan tinggal bersama suami sirinya, Hendra Supriyatna alias Indra (38).
Saat mempertanyakan kabar dan kondisi Hilda mereka dibohongi teman-teman Indra sesama sopir bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Cikarang.
Baca juga: Motif Sopir Bus Habisi Nyawa Istri Sirinya yang Sedang Hamil Tua dan Buang Mayat ke Tol Jagorawi
"Katanya Hilda masih sehat-sehat saja tinggal di Cikarang. Makannya saya berterima kasih banget sama polisi, semoga ke depan bisa lebih baik," ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan kakak ipar Hilda lainnya, Harum (33) yang selama ini juga mengira korban dalam keadaan sehat meski tak pernah memberi kabar.
Khususnya kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar yang berhasil menangkap Indra di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020).
Dia kini berharap Indra dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya membunuh Hilda.
"Saya sama bapak polisi ini kagum banget, bisa kerja seperti ini. Berterima kasih banget. Dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak polisi," tutur Hilda.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya kesulitan mengungkap kasus karena tak menemukan identitas pada jasad dan ketiadaan CCTV di lokasi.
Baca juga: Fakta Sopir Bus Bunuh Istri Sirinya dan Buang Jasad ke Tol Jagorawi, Terungkap seusai 1 Tahun Lebih
Jasad Hilda yang yang ditemukan dalam keadaan setengah terkubur pada 7 April 2019 silam sudah dalam kondisi busuk membuat identifikasi secara wajah gagal.
Sementara selebaran informasi orang hilang berisi ciri fisik Hilda yang disebar jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar tidak diketahui pihak keluarga.
Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Mr. X.
Indra dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sementara Unyil pasal 338 KUHP, juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.