Breaking News:

Prostitusi Artis

Artis TA Terlibat Prostitusi Online Kelas Atas, Muncikari Sanggup Penuhi Segala Selera Pelanggan

Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, muncikari yang menjajakan model majalah dewasa TA mampu mendatangkan artis hingga selebgram.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar. Terbaru, artis TA ternyata terlibat dalam jaringan prostitusi online kelas atas. 

Dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (18/12/2020), berikut adalah sejumlah informasi mengenai situs BM yang menjajakan TA kepada para pria hidung belang.

Website tersebut diketahui menjajakan layanan prostitusi dari beragam kalangan.

Wanita yang ditawarkan dalam website itu berasal dari kalangan artis, dokter, pegawai bank, hingga sejumlah profesi lainnya.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan TA.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.

Baca juga: 5 Fakta soal Artis TA Ditangkap Diduga Prostitusi Online, Manajer Sebut TA ke Bandung untuk Liburan

Rj dan Ah berperan untuk menjual wanita-wanita yang dijajakan lewat situs berinisial BM.

Sedangkan Mr alias Alona memiliki peran sebagai muncikari online yang menyediakan wanita yang nantinya akan dijajakan oleh Rj dan Ah.

"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi seperti dikutip dari TribunJabar.id.

TA diketahui dijajakan dengan harga senilai puluhan juta rupiah.

"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.

Erdi menuturkan, ketiga tersangka itu beroperasi dalam ruang lingkup seluruh Indonesia.

"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.

Akibat perbuatannya, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Dijual Lewat Situs Prostitusi Online yang Jajakan Selebgram, Artis TA Ditarif Rp 75 Juta

Simak video selengkapnya mulai menit ke-4.10:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
prostitusi artisProstitusi OnlineArtis TABandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved