Terkini Nasional
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Terus Dilakuakan, Ini Syarat Penerima Bantuan
Kemnaker masih terus memproses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua kali ini.
Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop - Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Terus Dilakuakan, Ini Syarat Penerima Bantuan
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima"
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Subsidi gajiBantuan Langsung Tunai (BLT)Virus CoronaCovid-19
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dalam-amplop.jpg)