Vaksin Covid
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Perda terkait Vaksin Covid-19, bagi yang Tolak Bisa Kena Denda
Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.
Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.
4. Kabur dari Tempat Isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.
(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta"