Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Mutilasi Diyakini Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Jadi Korban Kekerasan Seksual Dipertimbangkan

Proses rekontruksi pembunuhan manusia silver digelar, terungkap beberapa adegan sebelum kejadian berlangsung.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Proses rekontruksi pembunuhan manusia silver digelar, terungkap beberapa adegan sebelum kejadian berlangsung.

Pemuda berinsial AYJ (17) pemutilasi Donny Saputra (24) diyakini akan bebas dari hukuman mati meski dijerat pasal pembunuhan berencana.

A (17) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ia diketahui membunuh dan memutilasi korban Donny Saputra.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Mutilasi di Bekasi Duga Kliennya Terinspirasi Game dan Film: Dia Belum Cerita

Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338, yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ucap Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

Meski demikian, status A yang masih di bawah umur dapat mempengaruhi vonis hakim dalam persidangan nanti.

Sebab, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur keringanan hukuman untuk pelaku tindak pidana di bawah umur.

Bukti bahwa A merupakan korban kekerasan seksual juga bisa jadi dipertimbangkan dalam persidangan.

"Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Kalau keringanan itu ada, tapi itu ranah di pengadilan," tegas Herman.

Baca juga: Viral Anak Jalanan Tendang dan Dobrak Mobil karena Tak Diberi Uang, Ini Respons Satpol PP Mojokerto

Sementara itu pembina dan advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Evi Risna Yanti, selaku pendamping hukum pelaku, yang mendampinginya saat rekonstruksi di Bekasi Selatan, Bekasi, Rabu (16/12/2020) mengungkapkan keyakinannya.

Evi menjelaskan, status AYJ yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.

"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.

Menurut Evi, AYJ sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah dilakukan terhadap korban mutilasi bernama Donny Saputra (24).

Dari sudut pandangnya, AYJ bisa saja diringankan dengan pasal 340 atau 338 tentang pembunhan. Di mana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dia masih punya masa depan, mungkin maksimal 20 (tahun), mungkin karena dia anak-anak nanti akan dapat pengurangan," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
MutilasiSodomiHukuman MatiBekasiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved