Kabar Ibu Kota
Pelaku Penganiayaan Lurah Cipete Utara Ditangkap, Tersangka Cekik, Cakar, hingga Tarik Masker Korban
Dua tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya masih memberikan keterangan yang berbeda.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dua tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya masih memberikan keterangan yang berbeda.
Polisi masih mendalami keterangan dari para tersangka untuk mencari pelaku lainnya.
“Sementara tersangka ada dua, tapi akan kami kembangkan lagi jika ada tersangka yang lebih dari dua, akan kami kembangkan lagi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.

Menurut Budi, dua tersangka tersebut yang berinisial RQ (22) dan PK (22).
Ia mengatakan, RQ dan PK melakukan pengeroyokan kepada Nurcahya.
“RQ yang (berperan) memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban,” ujar Budi.
Baca juga: 4 Fakta Lurah Cipete Utara Dikeroyok Ibu-ibu Muda di Kafe, Kronologi hingga Nasib Waroeng Brothers
Awalnya, polisi menangkap satu tersangka berinisial RQ pada tanggal 22 November 2020.
Kemudian, polisi menduga ada dua pelaku lain yang melakukan pengeroyokan.
Namun, setelah ditangkap, polisi menetapkan PK jadi tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pda November lalu.
Pelaku yang ditangkap yaitu perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
“Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto.
Baca juga: Tertibkan Kerumunan, Lurah Cipete Utara Justru Dianiaya Ibu-ibu: Dipukul, Dicekik, Dicengkeram
Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga. RQ ditangkap setelah kasus penganiayaan Nurcahya terjadi, sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.