Cerita Selebriti
Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 Miliar setelah Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam kasus wanprestasi Jefri Nichol.
Editor: Lailatun Niqmah
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi."
"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.
Ajukan Banding?
Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.
"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M"