Breaking News:

Terkini Nasional

Tahapan Terima BLT UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP serta Kode Verifikasi

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan khusus untuk para pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
ILUSTRASI UANG. Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM. 

TRIBUNWOW.COM -  Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan khusus untuk para pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia.

Para pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM) berupa bantuan langsung tunai dari program BPUM.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara Cek Penerima BPUM Login eform.bri.id/bpum

Program BPUM bertujusan untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Setelah terdaftar, para calon penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Disalurkan, Begini Penjelasan Menaker untuk Belum Terima

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)bantuaneform.bri.co.id/bpumPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved