Vaksin Covid
Pemerintah Minta Rumah Sakit Tak Sembarangan Promosi Vaksin Covid-19: Tunggu Arahan
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku meminta kepada rumah sakit agar jangan mempromosikan vaksin Covid-19 sebelum ada arahan dari pemerintah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Indonesia dijadwalkan akan mulai menerima suntikan vaksin Covid-19 pada awal tahun 2021 nanti.
Sembari menanti kesiapan vaksin Covid-19 untuk bisa digunakan secara masif, beradar kabar adanya sistem PO atau pre-order yang dilakukan oleh rumah sakit (RS).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta agar RS tetap menunggu arahan dari pemerintah.

Baca juga: Tangani Covid-19, Maruf Amin Sebut Informasi yang Akurat dan Kredibel Dibutuhkan: Berdampak Besar
Hal itu disampaikan oleh prof Wiku dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa (15/12/2020).
Prof Wiku menyampaikan, ia meminta agar RS tidak sembarangan mempromosikan vaksin Covid-19 sebelum ada instruksi resmi dari pemerintah.
"Satgas meminta kepada rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait dengan program vaksinasi," kata dia seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020).
"Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpang siuran informasi di masyarakat," ujarnya.
Diketahui, penerima vaksin nantinya akan dikabarkan oleh pemerintah lewat notifikasi pesan singkat atau SMS.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Senin (14/12/2020).
Dokter Siti memaparkan, penerima vaksin gratis dan berbayar, nantinya akan mendapat pesan SMS dari pemerintah.
"Jadi calon penerima vaksin tersebut akan mendapatkan notifikasi SMS yang kemudian akan mengisi form pendaftaran," paparnya.
Form pendaftaran tersebut nantinya akan diolah dalam sebuah sistem informasi.
Calon penerima vaksin nanti akan diberitahu di mana mereka akan mendapat suntikan vaksin Covid-19.
"Akan ada by name by adress," ungkap dr Siti.
Sampai saat ini, sistem informasi tersebut masih dimatangkan oleh Kemenkes dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta BPJS kesehatan.