Breaking News:

Terkini Nasional

Kondisi Terkini Habib Rizieq di Penjara, Kirim Surat Begini Bunyinya: Semangat Revolusi Akhlak

Kini Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, sempat kirim surat pada keluarga.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Sehingga tidak ada rasa sedih dan duka berada di dalam tahanan.

Selama di penjara, Rizieq mengaku selalu berpuasa.

Selain itu, Rizieq juga meminta agar keluarganya mau mengirimkan teh atau susu.

Baca juga: Sederet Aksi Massa Bela Rizieq Shihab, Minta Dipenjara Bareng sampai Tuntut Pemimpin FPI Bebas

"Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa."

"Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka," lanjut Rizieq.

Terkait kitab-kitab yang ingin ia baca, Rizieq meminta agar keluarganya mengiriminya secara bertahap.

"Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap," ucapnya.

Lebih lanjut, tak lupa ia berpesan soal Revolusi Akhlak dan terus menjaga protokol kesehatan.

"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," kata dia.

Surat Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya
Surat Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya (Tribun Jakarta)

Baca juga: Peci Putih Jadi Bukti Pemuda yang Ancam Penggal Polisi Terkait Rizieq Shihab, Ini Motifnya

Alasan Polisi Tahan Rizieq

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.

Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.

Terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.

Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.

Halaman
1234
Tags:
Isi surat Habib RizieqRizieq ShihabHabib Rizieq ShihabFPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved