Cerita Selebriti
Bantah Asumsi Sule, Pengacara Teddy Sebut Putri Delina Serobot Harta Warisan Lina: Harusnya Berdua
Pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin bantah asumsi Sule dan sebut Putri Delina mestinya tak mengambil (mengamankan) harta warisan secara sepihak.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin seolah membantah asumsi komedian Sule soal kisruh harta warisan almarhum Lina Jubaedah.
Seperti diketahui, kisruh harta warisan antara Teddy Pardiyana dan pihak keluarga Sule belakangan memanas.
Suami mendiang Lina Jubaedah itu seakan menuntut harta warisan yang diketahui diamankan oleh Putri Delina itu untuk segera dibagi rata.
Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Kekisruhan Sule dan Teddy soal Harta Lina: Paling Penting Isi Wasiatnya
Komedian Sule, sebelumnya menegaskan bahwa anak-anaknya hanya mengamankan harta yang diwariskan Lina.
Berbeda dengan Sule, Ali Nurdin menegaskan bahwa harta tersebut awalnya disimpan bersama oleh Teddy dan Putri Delina.
Teddy yang disebut juga memiliki hak waris mengajak Putri Delina untuk bersama menyimpan harta peninggalan Lina.
"Nah, jadi pada saat kejadian meninggal itu, itu aset berupa sertifikat dan harta peninggalan itu dikuasai oleh saudara Teddy," tutur Ali Nurdin dikutip dari KH Infotainment, Selasa (15/12/2020).
"Tapi, karena saudara Teddy punya itikad baik, dia tidak mempunyai niat jahat untuk menguasai barang orang lain, dia mengajak saudara Putri untuk menyimpan peninggalan itu di salah satu bank swasta di Bandung," bebernya.
Baca juga: Teddy Lari Terbirit-birit saat Ditanya soal Sule, Ngaku Nyawanya Terancam karena Didatangi Preman
Baca juga: Nathalie Holscher Panik, Sule Ngamuk-ngamuk hingga Tendang Meja: Aku Sudah Banyak Pikiran Ini
Ali mengatakan, Putri Delina secara sepihak mengambil (mengamankan) harta tersebut tanpa sepengetahuan Teddy.
Menurut pihak Teddy, tidakan tersebut mestinya tidak boleh dilakukan lantaran sejak awal disepakati itikad baik bersama.
"Tapi yang jadi masalah pada saat dia menyimpan itu berdua, Teddy sama si anaknya itu, tiba tiba itu diambil tanpa sepengetahuan," imbuh Ali Nurdin.
"Pada saat itu, si itu ambil ke sana, surat-surat diambil, baru dia bilang bahwa itu sudah diambil, kan harusnya nggak boleh."
"Pada saat menyimpan berdua, itikad baik berdua, pada saat mengambil ya harusnya berdua juga, karena dua orang ini sama-sama menjadi ahli waris almarhum," sambungnya.
Menurut Ali, tindakan yang dilakukan Putri Delina keliru.
Mestinya, aset tersebut diambil dengan sepengetahuan Teddy karena ia dan Putri Dalina sama-sama ahli waris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pengacara-teddy-pardiyana-ali-nurdin.jpg)