Terkini Daerah
Tak Direstui Menikah, Pemuda Bawa Kabur Pacarnya yang di Bawah Umur, Sudah 8 Kali Hubungan Badan
Tak terima anak gadisnya yang masih duduk dikelas 1 SMA tersebut telah beberapa malam bersama pelaku, orang tua korban melaporkan pelaku.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Larikan sang Kekasih AK (15) yang masih di bawah umur dengan diajak bermalam di sebuah gudang seorang pemuda berinisial MS (23) warga Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan berakhir terpaksa mendekam di penjara.
Pelaku diamankan kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan pasca orang tua korban mendapati anak gadisnya disebuah gudang kosong bersama pelaku MS, setelah selama 4 hari korban tak kunjung pulang.
Tak terima anak gadisnya yang masih duduk dikelas 1 SMA tersebut telah beberapa malam bersama pelaku, orang tua korban melaporkan pelaku yang dikenalnya ke Mapolres OKU Selatan.
Terpisah, dihadapan kepolisian MS mengaku telah delapan kali menggauli kekasihnya AK (15) lantaran hubungan asmara suka sama suka yang keduanya jalin telah berjalan sejak 4 bulan terakhir namun tak mendapat restu keluarga pacarnya untuk ke jenjang pernikahan.
"Saya ingin menikah dengan dia, tapi tanpa alasan yang jelas hubungan kita tidak direstui oleh keluarganya, sudah delapan kali melakukan persetubuhan,"ujar MS.
Baca juga: Kronologi ABG 17 Tahun Kabur dari Wisma saat Tahu akan Dikirim ke Maluku Tenggara untuk Jadi PSK
Sebelumnya, keberadaan gadis duduk kelas 1 SMA tersebut telah empat hari pergi meninggalkan rumah hingga pihak keluarga melakukan pencarian yang didapati sedang berada disebuah gudang tidak jauh dari Desa setempat.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH membenarkan telah mengamankan seorang pria pasca diamankan oleh keluarga korban.
"Penangkapan terhadap satu orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, pelaku dan korban diamankan oleh orang tua disebuah gudang," ujar Apromico.
Dikatakan Apromico, berdasarkan laporan orang tua korbam, pelaku dijerat tentang tindak pidana terhadap persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah delapan kali dilakukan tersangka.
"Tersangka kita kenakan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kabur 3 Minggu, Lusi Janda Muda Bos Arisan Online Ditangkap, Gelapkan Uang Arisan Rp 1 Miliar
Terkait bertambahnya pidana kasus aktivitas persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur baru-baru ini Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Anak Bulandina SKM, MM mengatakan pihaknya belum menerima adanya laporan.
Selain itu Bulandina mengatakan sejauh ini pihaknya tak dapat memastikan faktor penyebab maraknya kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, ia menduga disebabkan oleh kebutuhan ekonomi.
"Informasinya sudah kita terima akan tetapi belum ada laporan yang masuk, untuk penyebab maraknya kasus terhadap anak lingkungan bisa juga serta ekonomi yang lemah,"ungkapnya.
(TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Niat Menikah Tak Restui Orang Tua, Pemuda di OKU Selatan Nekat Ajak Kekasihnya Bermalam di Gudang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20170930_203624.jpg)