Vaksin Covid
Etiskah Rumah Sakit Lakukan Pre-order Vaksin Covid-19? IAKMI: Seharusnya Tidak Dilakukan
Setelah tiba di Tanah Air, Vaksin Covid-19 jenis Sinovac ramai menjadi perbincangan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Setelah tiba di Tanah Air, Vaksin Covid-19 jenis Sinovac ramai menjadi perbincangan.
Bahkan kabarnya, pemerintah tidak akan menggeratiskan semua vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Dampaknya, beberapa pihak rumah sakit dikabarkan sudah membuka pre-order pembelian vaksin Covid-19.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Prioritas Penerima Vaksin Sinovac, IDI Mengaku Siap: Tetapi dengan Syarat
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Ingin Disuntik Vaksin Covid-19 Bersamaan dengan Rakyat: Jangan Berburuk Sangka
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Minggu (13/12/2020), Hermawan menyebut bahwa jika kondisi itu terjadi sebelum adanya Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009, maka jelas sangat tidak etis.
Meski begitu dirinya menyadari bahwa setelah adanya undang-undang tersebut maka rumah sakit menjadi berbadan hukum dan berstatus perseoran terbatas (PT).
Sehingga mau tidak mau mayoritas rumah sakit mengedepankan aspek bisnis.
"Karena di dalam undang-undang rumah sakit nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit itu sekarang berbadan hukum dan mayoritas berbentuk perseroan terbatas (PT)," ujar Hermawan.
"Sekarang profit oriented menjadi samar karena rumah sakit adalah lembaga perusahaan yang berbentuk PT dan pada situasi tertentu tunduk pada orientasi bisnis," jelasnya.
Namun, Hermawan menyebut hal itu harusnya bisa dikendalikan oleh para tenaga kesehatan.
Baca juga: Akhir Januari, Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac Sudah Keluar, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?
Oleh karenanya, meski sudah berbadan hukum dan menjadi urusan bisnis, Hermawan menilai rumah sakit tidak seharusnya melakukan pembiayaan dalam urusan vaksinasi.
"Tapi di sisi lain, kami tetap menghimbau bagian dari peran aspek humanistis melekat ada fasilitas pelayanan kesehatan dan ada tenaga kesehatan," kata Hermawan.
"Tenaga kesehatan inilah yang terikat secara profesi yang kami yakini masih memiliki humanisme value sebagai pengendali nilai sehingga urusan pembiayaan seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh fasilitas kesehatan, apalagi dalam regulasi yang belum form terkait dengan vaksinasi Covid-19 saat ini," jelasnya.
"Jadi seharusnya tidak dilakukan," tegasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke-7.50
IDI Beri Syarat sebelum Disuntikkan Vaksin
Sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 atau Virus Corona jenis Sinovac sudah tiba di Indonesia, Minggu (6/12/2020).
Pemerintah memprioritasnya vaksinasi akan dilakukan pada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.
Diansir TribunWow.com, Kabiro Hukum dan Pembinaan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI), dr. HN, Nazar mengaku siap namun dirinya memberikan syarat kepada pemerintah.

Baca juga: Jubir Vaksinasi Pastikan Pemerintah akan Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman untuk Masyarakat
Baca juga: Daftar 5 Negara yang Beri Persetujuan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Minggu (13/12/2020), Nazar menyadari bahwa memang tenagas kesehatan membutuhkan vaksinasi supaya memastikan aman ketika berhubungan dengan pasien Covid-19.
Oleh karenanya, ia mendukung rencana pemerintah yang menjadikan tenaga kesehatan sebagai prioritas penerima vaksin.
"Dari sisi tenaga kesehatan tugas melakukan vaksinasi atau imunisasi itu adalah bagian yang melekat dari tugas kami, itu tidak akan ada penolakan tidak akan ada keraguan untuk menerima vaksin tersebut," kata Nazar.
"Karena sebagai petugas yang akan memberikan vaksinasi jelas dia harus terlindungi dulu," akunya.
Meski mengaku siap, dirinya tetap memberikan syarat yang mutlak dan harus dipenuhi.
Nazar mewakili IDI meminta kepada pemerintah untuk yang pertama adalah menjamin keamanan dari vaksin asal China itu.
Mulai dari berstandar WHO hingga teruji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Siap, untuk itu siap tetapi siap koma tentu yang akan kami terima itu juga berarti yang akan kami delivery tentu harus sama dengan syarat," ungkap Nazar.
"Syaratnnya tentu yang pertama jelas sudah teruji, jelas berstandar WHO dan jelas otoritas domestik kita yaitu adanya emergency use authorization Badan POM," jelasnya.
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Ingin Disuntik Vaksin Covid-19 Bersamaan dengan Rakyat: Jangan Berburuk Sangka
Dengan begitu, dirinya bersama tenaga kesehatan lainnya merasa tidak akan ada lagi keraguan terhadap vaksin tersebut dan tentuna siap untuk disuntikkan.
Termasuk merasa yakin untuk memberikannya kepada masyarakat umum.
"Kalau sudah seperti itu kita siap menerima dan siap men-delivery," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.37
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)