Kabar Ibu Kota
Singgung Kematian akibat Covid-19, Kapolda Metro Jaya: Saya akan Tindak Pengganggu Social Order
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mengapa dirinya akan menindak tegas kasus kerumunan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia tidak akan ragu menindak siapa saja yang bisa menganggu kehidupan sosial masyarakat.
"Polda Metro Jaya murni melakukan penegakan hukum siapapun yang melakukan tindak pidana-tindak pidana yang mengganggu social order pasti kita tindak."
"Perangai-perangai ini kan, tabiat-tabiat ini kan sudah lama masyarakat minta dihilangkan," jelas dia.
Lihat menit 1.30:
Kapolda Metro Jaya Geram dengan Ujaran Kebencian oleh Ormas
Di kesempatan yang sama, Fadil juga memberikan pernyataan tegas mengenai organisasi masyarakat (ormas).
Meski tak menyebutkan secara jelas ormas yang dimaksud, Fadil menegaskan bahwa ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara."
"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana, apa tindak pidananya?," tegas Fadil.
Fadil lalu menyinggung ormas yang sering melakukan pernyataan-pernyataan penghasutan.
Bahkan disebutnya ormas itu sudah melakukan ujaran kebencian sejak bertahun-tahun yang lalu.
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang, bertahun-tahun," kata Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan bahwa ujaran-ujaran kebencian yang disebarkan bisa merusak persatuan.
Apalagi ujaran kebencian dilakukan dengan topeng identitas suku atau agama.
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan kita."