Terkini Nasional
Kriteria Guru Honorer Penerima BLT Rp 1,8 Juta dari Kemenag dan Cara Mengeceknya
Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer.
Editor: Claudia Noventa
Sebelumnya diberitakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada 4 Desember 2020.
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," kata Ali.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.
“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.
Bantuan ini nilainya sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan. Namun diberikan dalam satu kali pencairan.
"Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 perorang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta. Tanpa potongan,” kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Mengeceknya