Terkini Nasional
Komisi III Rapat dengan Keluarga Laskar FPI yang Tewas, Keberadaan Habib Rizieq Disorot: Ke Mana?
Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan keluarga enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly.
Namun Refly mengakui, kini kasus tersebut telah menjadi besar seusai tewasnya enam laskar FPI.
"Menjadi luar biasa karena ada enam orang yang sudah meninggal dunia," kata dia.
Melihat kondisi tersebut, Refly mengimbau supaya Habib Rizieq mau datang memenuhi panggilan polisi.
"Tapi himbauan saya kepada Habib Rizieq, ya patuhi saja panggilan tersebut," kata Refly.
"Tapi kalau ada alasan yang memang masuk akal, yang bisa diterima, ya tentu petugas, penyidik harus memberikan reschedule (penjadwalan ulang)."
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dengan baik," lanjut dia.
Refly juga turut berpesan kepada kedua belah pihak agar bisa kooperatif antara satu sama lain.
"Jangan sampai pemeriksaan ini seolah-olah perang siapa yang tunduk," kata dia.
"Dari pihak FPI tidak boleh berpikir bahwa pemeriksaan ini seolah-olah penundukkan terhadap Habib Rizieq."
"Pihak petugas kepolisian tidak boleh juga berpikir bahwa keberhasilan mereka kalau bisa menyeret Habib Rizieq ke dalam meja pemeriksaan," jelasnya.
"Sekali lagi yang kita cari adalah kebenarannya, bukan pembenarannya," ucap Refly. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)