Cerita Selebriti
Curhatan Gisel ke Hotman Bikin Heboh, Bisakah File yang Telah Dihapus Dikembalikan? Begini Kata Ahli
Pakar telematika Abimanyu dan Roy Suryo pun memberikan penjelasan soal curhatan Gisel ke Hotman Paris tentang video yang viral.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Curhatan penyanyi Gisella Anastasia kepada pengacara Hotman Paris Hutapea ramai diperbincangkan.
Diketahui, Hotman Paris mengatakan bahwa Gisel mengaku sudah menghapus file video di HPnya, namun ternyata video tersebut dipulihkan seseorang.
Hotman Paris menyebutkan bahwa Gisel pernah memberikan handphone pada asistennya tiga tahun yang lalu.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Curhatan Gisel soal Video Syur, Feni Rose Kaget: Itu Enggak Keceplosan
Selain itu, Hotman Paris juga mengatakan bahwa Gisel juga menghapus semua file yang ada di handphone tersebut.
Namun tak disangka file video syur yang sudah dihapus Gisel malah muncul dan beredar luas.
Atas hal ini, pakar telematika Abimanyu dan Roy Suryo pun memberikan penjelasan.
Melalui kanal YouTube Indosiar pada Jumat (11/12/2020), Abimanyu dan Roy Suryo memberikan komentar terkait hal tersebut.
Abimanyu mengatakan bahwa file yang sudah dihapus lewat hanpdhone memang bisa dimunculkan kembali.
"Kalau sudah dihapus kemudian belum ditimpa oleh file lain, maka file ini masih bisa dihidupkan kembali secara keseluruhan," ujar Abimanyu.
"Tapi kalau sudah ditimpa sebagian, maka tidak mungkin itu dihidupkan kembali secara sepotong," imbuhnya.
Sedangkan Roy Suryo juga mengatakan hal serupa dengan Abimanyu soal video sur mirip Gisel tersebut.
"Bisakan gambar yang sudah dihapus kemudian muncul lagi? Jawaban saya tegas, yaitu bisa," kata Roy Suryo.
"Hati-hati, karena apapun yang pernah kita simpan secara elektronik di dalam handphone ini memang kemudian bisa diungkap kembali," imbuhnya.
Baca juga: Kekhawatiran Gisel soal Masa Depan Gempi: Bisa Enggak Ya Aku Jadi Contoh yang Baik Buat Dia
Roy Suryo pun beranggapan bahwa orang yang memunculkan kembali file video tersebut akan mendapatkan pidana.
Pasalnya, orang tersebut tidak berhak memunculkan kembali file yang sudah dihapus sebelumnya.