Terkini Nasional
Beredar Sprindik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, KPK: Kami Tidak Pernah Keluarkan Surat Tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah telah mengeluarkan sprindik atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Juliari Batubara Sempat Bertemu KPK Bahas Pencegahan Korupsi Bansos Covid-19 sebelum Ditangkap
Ali pun mengimbau masyarajat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali.
KPK juga menghimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Eks Jubir KPK Harap Kasus Mensos Juliari Batubara Diusut Lebih Dalam: Apakah KPK Mampu?
Ali mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah dapat melaporkan pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun pada kepolisian setempat dan menginformasikanya kepada KPK.
Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@ kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.
Dua Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi
Belum genap dua pekan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar penangkapan dua menteri Jokowi terkait kasus suap dan korupsi.
Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Edhy Prabowo ditangkap KPK pada 25 November 2020 malam hari sepulangnya dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Kini Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Sementara Menteri Sosial Juliari Batubara diamankan Sabtu (5/12/2020) malam.