Terkini Nasional
IPW Tuding Ada 7 Kejanggalan dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Desak Presiden Copot Kapolri
Ketua IPW menuturkan Presiden Jokowi harus segera mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza. Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, menurut Neta, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis.
"Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional, tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah," kata Neta.
Baca juga: Sambil Tunjukkan Senjata, Polisi Sebut soal Laskar Khusus dalam Serangan 10 Pengikut Habib Rizieq
Versi Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan tidak ada anggotanya yang terluka saat adu tembak dengan kelompok pengikut Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020).
Dalam peristiwa itu diketahui 6 orang laskar khusus pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi.
"Tidak ada anggota kami yang terluka. Kerugian hanya materil. Kendaraan anggota rusak karena dipepet dan ditembaki," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Menurutnya saat kejadian ada 6 anggotanya yang sedang melakukan pengawasan terhadap kendaraan milik kelompok pengikut Habib Rizieq Shihab.
"Namun kendaraan kami dipepet, diserang dan ditembak. Karena membahayakan keselamatan, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Fadil menjelaskan dari 10 orang yang merupakan anggota kelompok pengikut Habib Rizieq atau laskar khusus itu, 6 orang diantaranya berhasil ditembak mati.
"Sementara lainnya kabur," kata Fadil.
Paska kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Habib Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi dan tidak menghalang-halangi penyidikan.
Habib Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) hari ini, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau suadara MRS agar mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim oenyudik akan melakukan penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil juga mengimbau Habib Rizieq dan pengikutnya tidak menghalangi langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami saya dan Pangdam tidak akan ragu melakukan tindakan tegas," katanya.