Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
Eks Jubir KPK Harap Kasus Mensos Juliari Batubara Diusut Lebih Dalam: Apakah KPK Mampu?
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, kasus yang menimpa Mensos Juliar Batubara dapat membongkar penyimpangan lain yang jauh lebih besar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Publik Indonesia digegerkan oleh ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Menteri yang juga menjadi kader PDIP itu menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Melihat hal tersebut, pegiat anti korupsi Febri Diansyah mempertanyakan langkah KPK selanjutnya apakah berani mengusut lebih jauh kasus yang menjerat Juliari.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
Hal itu disampaikannya lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (6/12/2020).
Awalnya, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang sebenarnya bisa menjadi titik awal terbongkarnya penyimpangan lain yang lebih besar.
"OTT ini membongkar apa yang terutup selama ini persekongkolan di wilayah-wilayah yang gelap," kata Febri.
"Bisa mengungkap penyimpangan-penyimpangan lain yang jauh lebih besar," sambungnya.
Ia kemudian menyoroti barang bukti kasus dugaan suap Mensos Juliari yang berjumlah total Rp 14,5 miliar.
Febri mengaitkan barang bukti tersebut dengan data yang ia dapat dari kajian KPK pada semester pertama di tahun 2020.
"Di sana ditampilkan biaya penanganan Covid-19 itu Rp 695 triliun," kata Febri.
Febri menjelaskan, dari total Rp 695 triliun, alokasi yang dialirkan untuk bansos mencapai Rp 200 triliun.
Melihat besarnya dana tersebut, Febri mempertanyakan sikap KPK selanjutnya bagaimana, apakah berani untuk mengusut lebih jauh kasus yang kini menjerat Mensos Juliari.
"Apakah KPK mampu dan mau untuk mengungkap lebih jauh sampai dengan Rp 200 triliun ini minimal," kata dia.
"Misalnya ada sembako, ada bansos Jabodetabek, kemudian ada bansos non Jabodetabek sekitar Rp 32 triliun, ada kartu prakerja, ada diskon listrik, BLT, dan lain-lain."
Febri mengatakan perlu pendekatan tertentu untuk mendalami lebih dalam kasus yang menjerat Mensos Juliari.
"Harus dengan pendekatan case building dan juga pendekatan audit investigatif secara menyeluruh," terangnya.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Pernah Minta KPK Awasi Penyaluran Bansos
Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Prabowo Marah dan Kecewa karena Edhy Prabowo, Anak yang Dia Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu
Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.40:
Jokowi: Saya Tak akan Melindungi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah berulang kali memperingatkan Juliari dan para pejabat negara yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (6/12/2020), kini Jokowi mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Juliari.
Presiden mengatakan, ia sudah mengingatkan para menteri untuk tidak melakukan korupsi.
"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," tegas ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.
Jokowi juga menyinggung soal instruksinya kepada para menteri agar menciptakan sistem untuk menutup celah praktik korupsi.
Ia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan para menterinya, termasuk para pejabat negara yang lain seperti gubernur, walikota, hingga bupati agar tidak korupsi.
"Hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi, dan APBN, itu uang rakyat," kata Jokowi, di Istana Bogor, Sabtu (6/12/2020).
"Apalagi ini terkait dengan bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."
"Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Jokowi.
Jokowi menegaskan ia tidak akan melindungi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata dia.
"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, professional."
Kini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah dipilih oleh Jokowi untuk mengisi jabatan Mensos. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/mensos-juliari6122020cc.jpg)