Breaking News:

Terkini Nasional

3 Bantuan Sosial yang Disalurkan Kemensos pada Tahun 2020

Ada yang merupakan bansos rutin yang disalurkan Kemensos, ada pula bansos yang dikucurkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - 3 Bantuan Sosial yang Disalurkan Kemensos pada Tahun 2020 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menjadi perhatian setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah orang, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.

Mensos Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari proyek bansos Covid-19.

Bansos itu berupa paket sembako Rp 300.000 yang disalurkan Kemensos pada 2020 dengan nilai total anggaran Rp 5,9 triliun.

Sepanjang 2020 ini, Kemensos menyalurkan sejumlah bantuan sosial. Ada tiga bansos yang disalurkan pada tahun ini.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Dapat BPUM

Ada yang merupakan bansos rutin yang disalurkan Kemensos, ada pula bansos yang dikucurkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona.

Tiga bantuan sosial yang disalurkan Kemensos pada 2020 adalah Program Keluarga Harapan ( PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/ BPNT Non-PKH, dan Bansos Beras ( BSB).

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial (Bansos) PKH diberikan setiap bulan kepada masyarakat yang berhak hingga Desember 2020.

Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Bansos untuk KPM PKH disesuaikan untuk setiap komponennya.

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan; SD sebesar Rp 75.000 per bulan,; siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Sementara, untuk penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.

Di setiap kecamatan terdapat SDM Pendamping PKH yang siap mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman pada penerima.

Baca juga: Cek Status BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Juliari BatubaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menteri SosialKorupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved