Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih 18 Tahun, Awalnya Sering Panggil Sayang pada Korban

Seorang pria lanjut usia Kediri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih pelajar berusia 18 tahun.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJatim.com/Farid Mukarrom
Pelaku pencabulan anak tiri, Kusbiantoro saat diwawancarai oleh Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. 

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri.

(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Panggil Sayang, Pria Kediri Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Belanja ke Pasar, Korban Ketakutan

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Pencabulanayah cabuli anakKediri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved