Breaking News:

Terkini Nasional

Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap di Bogor Kamis Subuh, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Bogor, Kamis (3/12/2020) subuh. Sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kolase Tribunnews
Ustaz Maaheer At Thuwailibi. Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Bogor, Kamis (3/12/2020) subuh. Sudah ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi selaku pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh.

"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap atas Tuduhan Menyebar Kebencian, Ini Kata Polisi

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.

Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.

Baca juga: Wanita Ini Ditemukan Tewas setelah 4 Bulan Hilang, Ternyata Dibunuh Selingkuhan Pakai Racun

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Penyidik Bareskrim Kamis Subuh, Ustaz Maaher Berstatus Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Maaher At-ThuwailibiUstaz Maaher At-Thuwailibi DitangkapPolisiArgo YuwonoBogorSoni Eranata
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved