Breaking News:

Cerita Selebriti

Soal Kemungkinan Gisel Dipanggil Lagi dalam Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Polisi Tunggu Forensik

Polda Metro Jaya menyampaikan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur yang diduga mirip Gisel telah dilimpahkan tahap I ke JPU.

YouTube Daniel Mananta Network
Gisella Anastasia dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (15/9/2020). Gisel menangis mengaku merasa bersalah ceraikan Gading Marten. Polda Metro Jaya menyampaikan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur yang diduga mirip Gisel telah dilimpahkan tahap I ke JPU. 

TRIBUNWOW.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel melaporkan video syur yang mirip dirinya.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh kepolisian sari Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyampaikan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dimas Ramadhan Hengkang dari Rumah Andara, Raffi Ahmad Janji akan Perbaiki Hal Ini Selama Sebulan

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Di sisi lain hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil analisa forensik wajah terkait pemeran wanita video asusila itu dengan artis Gisel.

"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil lagi (Gisel), bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Penyebab Ibunda Ririn Ekawati Meninggal Dunia, Termasuk Terkena Covid-19 dan Penyakit Lainnya

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel. Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.

"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020: Libra Buat Orang Terkesan, Capricorn Merasa Lelah

Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Video SyurGiselGisella AnastasiaPolda Metro JayaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved