Breaking News:

Penanganan Covid

Kuliah Tatap Muka 2021 Diizinkan Kemendikbud, Dimulai Januari 2021 Ini Persyaratannya

Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona 

”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Dirinya Kecewa karena Zona Merah Meningkat: Harus Jadi Cermin

3. Yang kuliah tatap muka dipastikan berada dalam kondisi sehat 

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.

"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam

Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah.

Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

4. Minimalkan potensi penularan

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.

Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

Baca juga: Vanuatu Satu-satunya yang Dukung Papua Barat Merdeka, Mahfud Tak Khawatir: Negara Kecil di Pasifik

5. Mahasiswa berusia 21 tahun ke bawah harus dapat izin orangtua

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari
orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaKuliahMahasiswaprotokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved