Breaking News:

Terkini Daerah

Baru Bebas 5 Bulan, Napi Asimilasi Coba Rudapaksa 4 Wanita Berbeda Kurang dari 1 Jam

Pernah dibui karena kasus rudapaksa sepertinya tidak membuat kapok Doni (20) yang kembali melakukan hal serupa ketika keluar dari penjara.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polsek Pupuan saat menggelar perkara kasus percobaan pemerkosaan atau begal payudara yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pupuan, Tabanan, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seakan tak kapok pernah dipenjara, Putu Adi Pratama Putra alias Doni (20) nekat mencoba melakukan tindakan asusila ke empat wanita berbeda hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.

Kejadian itu terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, dan sempat viral di media sosial karena tindakan pelaku ke seorang korbannya terekam oleh kamera pengintai atau CCTV.

Pelaku sendiri telah diamankan di kediamannya di Tabanan, Senin (30/11/2020).

Pelaku (baju orange) percobaan pemerkosaan ditangkap Polsek Pupuan, Tabanan.
Pelaku (baju orange) percobaan pemerkosaan ditangkap Polsek Pupuan, Tabanan. (Kompas.com/ Istimewa)

Baca juga: Pengantin Baru Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelumnya sang Istri Sebut Suaminya Sempat Kesurupan

Dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (3/12/2020), keempat korban rata-rata berusia 30an tahun.

Awalnya pelaku meminum minuman keras berjenis arak sebelum melakukan tindakan kriminalnya.

Aksi pelaku dimulai pukul 03.45 Wita hingga 04.30 Wita.

Korban pertama yakni NWA (27) baru saja pulang dari pasar seusai membeli bunga.

NWA yang berkendara menggunakan motor berpapasan dengan pelaku.

Doni kala itu langsung memutar balik motornya dan menguntit korban.

Sesampainya di tempat yang sepi, Doni langsung melakukan aksinya, ia memepet korban hingga akhirnya terjatuh.

Kemudian Doni langsung mendekati korban dan menggerayangi area sensitif tubuh korban.

Belum puas, Doni lanjut hendak melucuti pakaian korbannya untuk selanjutnya melakukan hubungan asusila.

Namun aksinya gagal karena ada seorang saksi yang melihat dan berteriak.

Doni kemudian kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

"TKP pertama beruntung sempat dilihat oleh warga karena mendengar teriakan korban. Akhirnya pelaku kabur," kata Kapolsek Pupuan, AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, Kamis (3/12/2020).

Selamat karena Klakson

Korban kedua adalah NWS (46), yang menjadi target pelaku sekira pukul 04.00 Wita.

Menggunakan modus serupa, NWS dibuntuti oleh pelaku dan kemudian dipepet hingga jatuh.

Kali ini pelaku juga sempat menggerayangi bagian sensitif korban bahkan memukul karena korban berteriak meminta tolong.

Namun NWS juga berhasil selamat berkat dirinya secara tak sengaja menyentuh klakson montor yang menyebabkan pelaku kaget lalu kabur.

Baca juga: Unggah Foto Komentar Ustaz Maaher Sebut Habib Lutfhi Cantik, Pelapor: Semoga Bisa Jadi Efek Jera

Terselamatkan oleh Motor Lewat

Pada pukul 04.10 Wita, NKS (32) menjadi korban ketiga dari pelaku.

NKS sudah merasa dirinya dibuntuti oleh pelaku, ia kemudian memilih untuk berhenti.

Saat korban berhenti, pelaku langsung mendekat hendak menyentuh bagian sensitif korban tetapi korban berhasil menghindar.

Korban sempat terjatuh saat kabur ketika jaketnya ditarik oleh pelaku.

NKS sendiri berhasil selamat karna ada motor yang kebetulan lewat sehingga pelaku takut dan kabur.

Baca juga: Sebut Deklarasi Papua Barat Merdeka Bukan Makar Besar, Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Berhasil Selamat seusai Teriak

Korban terakhir NMS (38) juga didekati oleh pelaku dengan metode yang sama.

NMS sempat ditabrak oleh pelaku hingga akhirnya jatuh.

Pada saat terjatuh, bagian-bagian sensitif NMS sempat digerayangi oleh pelaku.

Tetapi korban terakhir juga berhasil selamat seusai melawan dan berteriak kencang sehingga pelaku kabur.

Seusai kejadian itu terjadi, pada hari itu juga pelaku langsung ditangkap.

Para korban diketahui langsung melapor ke pihak kepolisian sembari menyertakan ciri-ciri pelaku saat itu.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 285 Jo 53 KUHP atau 361 ayat 1 Jo 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), pelaku sebelumnya pernah dibui karena melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berusia 51 tahun di Tabanan, Bali, pada Oktober 2019 silam.

"Pelaku baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 karena mendapat asimilasi dalam perkara yang sama di Wilayah Kediri Tabanan," kata Kanit Reskrim Polsek Pupuan, Aipda I Made Putra Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020) pagi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Percobaan Pemerkosaan di Pinggir Jalan, 4 Ibu Jadi Korban dalam Sehari" dan tribun-bali.com dengan judul Selama 45 Menit, Empat Wanita di Tabanan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus PencabulanTabananBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved