Terkini Daerah
4 Bocah di Lampung Kerap Dianiaya Ayahnya sejak sang Ibu Jadi TKW, Kakek Korban Ungkap Penyebabnya
Seorang ayah bernama Manto (43) tega menganiaya putrinya sendiri yang berinisial D (16). Ini penjelasan kakek korban.
Editor: Mohamad Yoenus
"Korban dipukul berkali-kali hingga terbentur lantai dan bagian mata dan pipinya memar. Selain itu, korban juga langsung pingsan, tak sadarkan diri," kata warga tersebut, Kamis (26/11/2020).
Melihat korban terkapar, para tetangga langsung berdatangan.
"Warga langsung menolong korban yang sudah dalam kondisi pingsan. Setelah itu dibawa untuk mendapatkan perawatan ke Rumah Sakit Mardiwaluyo (Metro)," bebernya.
Aksi Pelaku Sudah Dilakukan sejak Lama
Terpisah, Ketua LPA Lamteng Eko Yuono menyebut, aksi penganiayaan tersebut terjadi sejak ibu kandung D bekerja di luar negeri.
Eko Yuono pun menyebut sudah mengunjungi kediaman korban.
"Sejak saat itu, si bapak kandung ini kerap melakukan kekerasan terhadap keempat anaknya. Bahkan, anaknya tak berbuat salah pun kerap dipukuli," terang Eko Yuono, Minggu (29/11/2020).
Diketahui, keempat anak malang itu memilih tinggal di rumah kakeknya yang bersebelahan karena takut.
"Untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan baik-baik dan sudah pulih kembali. Korban inilah yang menjaga adik-adiknya setelah sang ibu bekerja ke luar negeri," jelas Eko.
Baca juga: Niat Hindari Mabuk, Seorang Nenek Justru Meninggal di Kecelakaan Tol Cipali yang Tewaskan 10 Orang
Kapolsek Trimurjo AKP Pancarudin membenarkan jika D dan adik-adiknya kerap diperlakukan kasar.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan kakek korban.
"Keterangan kakek korban (ayah pelaku), anaknya itu kerap melakukan kekerasan fisik kepada cucu-cucunya, terutama saat melakukan kesalahan ringan," ujar AKP Pancarudin, Minggu (29/11/2020).
Ketiga adik D yang masih kecil-kecil kerap menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal dari Manto.
"Karena merasa iba dengan keempat cucunya yang selalu mendapat kekerasan fisik dari pelaku, ayah pelaku ini melapor ke Polsek Trimurjo," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Manto dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 4 Bocah di Trimurjo Kerap Dipukuli Ayahnya sejak Sang Ibu Jadi TKW di Singapura dan tribunnewsbogor.com dengan judul Derita 4 Anak Diperlakukan Kasar oleh Ayahnya saat Ibu Kerja di Luar Negeri, Cerita Kakek Bikin Syok