Sedang Berlangsung Gerhana Bulan Penumbra di Indonesia, Perlukah Menggelar Salat Gerhana?
Hari ini, Senin 30 November 2020, ada Gerhana Bulan Penumbra yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Lantas perlukah menggelar salat gerhana?
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkait Gerhana Bulan Penumbra di laman resminya, bmkg.go.id, Rabu (25/11/2020).
Dijelaskan BMKG, Gerhana Bulan Penumbra akan melewati wilayah Indonesia pada hari ini, Senin (30/11/2020) mulai pukul 14.32 WIB sampai 18.53 WIB.
Namun, fenomena tersebut tidak dapat dilihat dengan mata telanjang.
Sebab, saat terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Bulan hanya akan terlihat lebih redup dari saat purnama sehingga sulit dikenali oleh orang awam.
Lantas perlukah menggelar shalat gerhana apabila tidak bisa melihat Gerhana Bulan Penumbra dengan mata telanjang?
Berikut penjelasan Ahli Ilmu Falak atau Astronomi Islam dari IAIN Surakarta Muhammad Nashirudin.
"Kalau yang penumbra tidak disunahkan shalat gerhana, yang disunahkan ketika gerhana itu terlihat atau tampak (secara kasat mata)," ungkap Nashirudin kepada Tribunnews.com.
"Sejatinya yang disunahkan shalat gerhana adalah jika gerhana tampak oleh kita," tambahnya.
Baca juga: Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Selasa 1 Desember 2020: Bandung dan Tarakan Hujan Petir
Nashirudin menambahkan, Gerhana Bulan Penumbra sangat sulit diamati, meski menggunakan alat bantu berupa teleskop.
Namun, bukan berarti hanya orang yang bisa mengamati Gerhana Bulan Penumbra yang disunahkan untuk melaksanakan salat gerhana.
"Amalan ini disunahkan untuk semua orang, tidak hanya yang memiliki alat pengamatan saja," ungkapnya.
Meskipun secara hisab atau perhitungan bisa diketahui adanya Gerhana Bulan Penumbra, Nashirudin menyebut, hal itu tidak menjadi tolok ukur.
"Yang menjadi ukuran adalah gerhana tersebut tampak atau tidak oleh kita secara kasat mata," ungkap Nashirudin.
Dikatakan Nashirudin, salat gerhana dilakukan karena sebuah sebab, yakni kenampakan gerhana.
"Kalau sebab itu muncul maka disunahkan, maka ketika melakukan sesuatu tanpa sebab kenampakan, lantas landasan melakukannya apa?" ujar Nashirudin.