Terkini Daerah
Suami Jual Istri sebagai PSK di Bandar Lampung, Dianiaya Jika Tak Dapat Pelanggan
AP (31) seorang suami di Bandar Lampung tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Hal itu dilakukan AP demi uang.
Editor: Mohamad Yoenus
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
Terancam Lima Tahun Penjara
Kasatreskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, polisi menyebut AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Kasatreskrim Kompol Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen, Sabtu (28/11/2020).
Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.
"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana. (Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Pria di Bandar Lampung Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dan Menganiaya Saat Setoran Kurang."