Terkini Daerah
Pengakuan Suami Bunuh Pria Selingkuhan yang Buat Istrinya Hamil: Keluarga Korban Mengizinkan
Suami bernama Jebfar mengatakan dirinya sudah mendapat izin dari keluarga korban untuk membunuh selingkuhan istrinya.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami di Gresik bernama Jebfar (39) melaksanakan sidang secara virtual dengan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (25/11/2020).
Jebfar warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang diadili lantaran membunuh pria yang telah menghamili istrinya, Moh Molah (30) pada Desember 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Kamis (26/11/2020), Jebfar memberikan pengakuan yang mengejutkan saat persidangan digelar.

Baca juga: Buntuti Istri dengan GPS, Suami Bunuh Pria Selingkuhan di Karaokean: Sudah Kuperingati untuk Menjauh
Jebfar mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat izin dari keluarga korban untuk membunuh selingkuhan istrinya itu.
Namun, keluarga memberi syarat agar Jebfar tidak membunuh Molah menggunakan senjata tajam.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," ujar Jebfar di PN Gresik pada Rabu (25/11/2020).
Mengklaim dirinya sudah mengantongi izin untuk menbunuh pria yang telah menghamili istrinya, Jebfar lantas mengajak teman-temannya menghabisi Molah.
Dibantu rekan-rekannya, Sugiyanto dan Abd Rohman, Jebfar berhasil menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Lalu korban dibawa ke Tol Kebomas dengan menggunakan mobil.
Saat itu, Molah tidak sadar dirinya ternyata akan dipertemukan dengan Jebfar.
Ketika akhirnya bertemu dengan Jebfar, Molah sempat meminta maaf pada suami selingkuhannya itu.
Namun permintaan maaf itu langsung ditolak Jebfar.
Di dalam mobil, leher Molah kemudian dijerat dengan tali.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya,' kata Jebfar.
Korban yang sempat melawan mencoba melawan.
Dengan cepat Jebfar langsung memukulnya dengan tangan.
Setelah meninggal, korban langsung diturunkan ke tepi jalan tol
Baca juga: Kronologi dan Motif Pria Bunuh Tetangganya di Room Karaoke, Satpam Sempat Kewalahan Lerai
"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Jebfar membenarkan, dia nekat membunuh warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang itu karena telah menghamili istrinya.
Setelah membunuh, Jebfar menceritakan dirinya kemudian lari ke tempat saudara.
Di sana ia bekerja di sawah selama tiga bulan hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," kata dia.
Selain memberikan pengakuan tersebut, Jebfar mengatakan kini dirinya juga sudah tak beristri.
Pasalnya ia telah menceraikan istrinya yang kini tengah mengandung tersebut.
Di hadapan para hakim dan jaksa, ia mengaku sudah tak membutuhkan wanita yang pernah ia cintai tersebut.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," lanjut Jebfar.
Kini, Jebfar mengaku menyesali perbuatannya.
Jebfar meminta agar hukumannya dikurangi.
Pasalnya, ia memiliki anak yang masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Tetangga di Karaoke Prabumulih, Kesal Korban Selingkuhi Istri Pelaku 2 Kali
Dapat Kabar Istri Selingkuh saat Ditahan di Malaysia
Kabar perselingkuhan sang istri dan Molah didapat dari saudara sepupunya.
Sedangkan kala itu ia ditahan lantaran menggunakan paspor palsu ketika mencoba mencari uang di Malaysia.
Tak terima dengan kabar itu, Jebfar langsung pulang ke Sampang.
Dia sebenarnya sudah berniat langsung bertemu Molah.
Molah sendiri memilih melarikan diri dan menyewa kamar kos di Gresik.
Butuh berminggu-minggu bagi Jebfar menemukan persembunyian Molah.
Setelah ketahuan, Jebfar langsung merencanakan pembunuhan.
Ia langsung menyiapkan mobil dan tali tampar untuk membunuh korban.
Diberi Izin Membunuh oleh Keluarga dan Tokoh Adat
Sementara itu Penasihat Hukum Jebfar, Nali mengatakan bahwa sebelum membunuh Molah, terdakwa sempat bertemu dengan keluarga korban.
Keluarga korban dan para sesepuh adat mengizinkan Jebfar membunuh Molah.
Keluarga disebut telah mengikhlaskan Molah dibunuh.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan," jelas Nali. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Kronologi Suami di Gresik Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Keluarga Perbolehkan Asal Tak Pakai Sajam dan Nasib Istri Selingkuh hingga Hamil di Sampang, Pria Selingkuhan Dibunuh Suami Sah, Dia Diceraikan