Breaking News:

Terkini Daerah

Pamer ke Tetangga Sudah Perkosa Siswi SMP, Kakek Ini Ajak Teman Mancingnya: Total 10 Pria Dewasa

Sepuluh orang pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan seorang siswi kelas III SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
UPI.com
Ilustrasi korban pemerkosaan - Sepuluh orang pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan seorang siswi kelas III SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Sepuluh orang pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan seorang siswi kelas III SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, dua orang di antara tersangka bahkan sudah termasuk lanjut usia (lansia).

Mereka diketahui merupakan tetangga korban, yakni masing-masing berinisial AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40).

Sementara itu satu orang lagi masih dalam pencarian.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, didampingi Ketua KPAID, Ato Rinanto, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan asusila terhadap siswi SMP di selatan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, didampingi Ketua KPAID, Ato Rinanto, saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan asusila terhadap siswi SMP di selatan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020). (TribunJabar.id/Istimewa)

Baca juga: Dikenal Baik di Kantor, Oknum Bapelkes Ternyata Pedofilia Medsos, Rekam 450 Konten Perkosa 2 Bocah

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebutkan kesembilan orang itu telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

"Sejak kemarin (Rabu 25/11/2020) kami melakukan pemeriksaan maraton terhadap sembilan tersangka, dan hasilnya mereka memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan langsung ditahan," kata AKP Hario, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (26/11/2020).

"Kesembilan tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Enam orang mengaku menggauli dan tiga lainnya perbuatan cabul," jelas Hario.

Diketahui korban memiliki hobi memancing yang kerap dilakukannya malam hari.

Satu tahun lalu ia mulai dirayu kelompok pemancing pria yang sering memancing di tempat yang sama.

Tersangka AS adalah yang pertama berupaya merayu korban, bahkan mengiming-imingi dengan uang.

Setelah memperkosa korban, tindakan itu disampaikannya kepada rekan-rekannya yang lain.

"Hingga akhirnya semua tersangka ini melakukan perbuatan asusila," terang Hario.

Keenam tersangka yang memperkosa korban diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan tiga lainnya yang melecehkan korban diancam dengan Pasal 82, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kesaksian Korban Ada 10 Pelaku

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menjelaskan pihaknya tengah mendampingi korban dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Tags:
PerkosaCabulipemancingTersangkaSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved