Terkini Daerah
Kronologi dan Motif Pria Bunuh Tetangganya di Room Karaoke, Satpam Sempat Kewalahan Lerai
Pembunuhan terjadi di Diva Family Karaoke, Rabu (25/11/2020), membuat gempar warga Prabumulih.
Editor: Mohamad Yoenus
Hal yang sama disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman yang mengatakan pembunuhan dilakukan pelaku karena kesal sang istri ada hubungan spesial dengan korban.
"Korban tewas ditempat dengan tiga luka tusuk di leher dan di tangan, motif diduga cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan dengan korban," katanya.
Dugaan Motif
Korban pembunuhan sadis terjadi di tempat karaoke keluarga Diva Prabumulih diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun).
Korban merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Sementara pelaku diketahui merupakan tetangga tak jauh dari kediaman korban bernama Rivat Eka Putra (42 tahun).
Rivat tinggal tidak jauh dari rumah Ario, di Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Kisah Cinta Residivis dan Wanita 14 Tahun Berakhir Pembunuhan: Lama Pacaran
Pembunuhan sadis membuat gempar masyarakat kota Prabumulih terjadi di lantai 1 Diva Family Karaoke, Rabu (25/11/2020), sekitar pukul 14.00.
Pembunuhan diduga akibat Rivat cemburu karena istrinya berinsial Y (37 tahun) berselingkuh dengan korban.
Informasi yang dihimpun, pelaku mengetahui istrinya sedang berada di room karaoke bersama pria idaman lain.
Pelaku langsung mengecek, Istrinya berada di Room 3 bersama Korban.
Dikarenakan cemburu, pelaku langsung emosi dan menghujamkan pisau sebanyak 3 kali, lalu menggorok leher Korban.
"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Jadi Otak Pembunuhan Temannya, Pelajar Ini Justru Pura-pura Ikut Cari Keberdaan Korban
Peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.
"Kita talah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih, guna otopsi lebih lanjut.(TribunSumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku