Breaking News:

Terkini Nasional

Di ILC, Irmanputra Sidin Sebut Gubernur Bisa Dihentikan karena Pelanggaran Covid-19: Tahu Diri Lah

Irmanputra Sidin menanggapi soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan prokes pada kepala daerah.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Channel YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menanggapi soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesahatan kepada kepala daerah. Diungkapkan di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (25/11/2020). 

"Dia bukan oposisi presiden, begitu pula presiden bukan oposisinya dia. Antara presiden, gubernur ini tidur satu ranjang kekuasaan yang sama," terangnya.

Dirinya lantas menyinggung soal persoalan sama yang terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa itu, banyak kepala daerah yang justru terlihat beroposisi dengan presiden.

"Makanya menjadi anomali dia oposisi sama presiden tetapi bersama terus," ungkap Irmanputra.

"Kalau presidennya selalu salah, gubernurnya selalu benar, atau sebaliknya seperti itu. Padahal ini sama-sama satu ranjang di kekuasaan," pungkasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar)

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Irmanputra SidinCovid-19Virus CoronaTito KarnavianHabib Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved