Terkini Daerah
Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Perempuan Gasak Ponsel di 11 Toko yang Berbeda
Seorang perempan berinisial SH (41), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan pencurian ponsel milik sejumlah pedagang.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang perempan berinisial SH (41), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan pencurian ponsel milik sejumlah pedagang.
Penangkapan itu berawal dari informasi kasus pencurian ponsel yang viral di media sosial Facebook.
Kasus pencurian itu terjadi di sejumlah lokasi dalam beberapa pekan terakhir.
Polisi yang telah mengantongi sejumlah laporan kehilangan ponsel langsung terjun menyelidiki kasus tersebut.
Berbekal keterangan dari korban dan rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku yang kerap memasarkan ponsel curiannya secara online.

Baca juga: Fakta Viral di Medsos Rekaman CCTV Satu Keluarga Curi Kotak Amal, Sudah Membobol di 26 Masjid
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
"Modusnya pura-pura jadi pembeli, begitu penjual lengah, ponsel milik penjual yang lupa, tidak terpantau, langsung diambil," ujar Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Selasa (24/11/2020).
Saat penangkapan, pelaku tak dapat mengelak setelah ketahuan mencuri ponsel milik penjual tahu crispy yang mangkal di Jalan Raya Kyai Amin, Kelurahan Sidokumpul, Lamongan, Jawa Timur.
Pencurian itu dilakukan pada 31 Oktober 2020.
Setelah diselidiki, pelaku juga melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda.
"Ada warung, PKL, toko juga. Total ada 11 TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Harun.
Baca juga: Viral Video Mesum Dokter dengan Bidan di Jember, Terekam CCTV saat Berhubungan Badan di Rumah Dinas
Baca juga: Viral Video 2 Perempuan Curi Tanaman Hias Dimasukan ke Celana Dalam Terekam CCTV, Ini Kronologinya
Di hadapan pewarta, Siti mengaku nekat mencuri karena mengalami masalah ekonomi.
Ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena suaminya sudah pensiun.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suami sudah pensiun, anak dua. Satu sudah menikah, satu lagi masih butuh biaya," kata Siti.
Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil curian itu juga digunakan membayar utang di bank.
Akibat perbuatannya, Siti dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita Ini Ditangkap Setelah Curi Ponsel 11 Pedagang, Polisi: Modusnya Pura-pura Jadi Pembeli...