Terkini Nasional
Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer
Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/ dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada Novemb
Editor: Claudia Noventa
Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.
"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap Nadiem.
"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," imbuh dia.
Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta. BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Syaratnya
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud (https://info.gtk.kemdikbud.go.id), telah dipotong pajak penghasilan.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer