Terkini Daerah
Ganjar Pranowo Umumkan UMK 2021 Jawa Tengah, Simak Rinciannya, Berlaku Bagi yang Kerja 1 Tahun
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan keputusan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan keputusan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram @ganjar_pranowo, diunggah Minggu (22/11/2020).
"Pada hari ini kami telah meluncurkan penentuan upah minimum untuk kabupaten/kota di 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah," kata Ganjar Pranowo.

Baca juga: Besaran UMK Tahun 2021 di Bogor, Depok, Bekasi yang Diteken Ridwan Kamil
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.
Ia kemudian memberikan penjelasan tentang syarat kenaikan upah bagi buruh.
"Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan. Yang pertama bahwa upah minimum ini berlaku untuk mereka yang kerja satu tahun," papar gubernur dua periode tersebut.
Sementara itu untuk yang bekerja lebih dari satu tahun ada ketentuan lain yang ditetapkan.
"Jadi yang lebih dari satu tahun, aturannya tentu tidak berdasarkan ketentuan ini. Ini menjadi jaring pengaman yang kita pakai untuk buruh-buruh yang ada di Jawa Tengah," terang Ganjar.
Menurut Ganjar, penentuan kenaikan UMK tersebut sudah dikonsultasikan di tiap daerah dengan buruh dan pengusaha.
"Kedua, setelah bupati menetapkan hasil konsultasi dewan pengupahan dengan buruh, termasuk dengan pengusaha, maka angka-angka itu sudah masuk kepada kita," paparnya.
"Saya menyampaikan kepada masyarakat semuanya, dari seluruh keputusan yang diambil, saya sudah sampaikan dalam bentuk SK Gubernur yang berlaku mulai hari ini," lanjut Ganjar.
Baca juga: Simak Cara Cek Status Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
Selain itu, penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan.
Aturan kenaikan UMK tersebut akan segera berlaku di tahun mendatang.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Bab 4, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021," kata Ganjar.
Selanjutnya, ia menerangkan kenaikan yang berlaku di setiap kota/kabupaten bervariasi.
"Varian dari kenaikan upah ini ternyata cukup beragam. Yang paling rendah 0,75 persen sampai yang paling tertinggi 3,68 persen. Ini sesuai dengan hasil pembahasan," jelas Ganjar.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kabarnya Diperpanjang hingga Kuartal I 2021
Berikut daftar UMK di 35 kota/kabupaten yang ada di Jawa Tengah, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722. 90
Simak videonya:
(TribunWow.com/Brigitta)