Terkini Daerah
4 Fakta Pegawai Honorer Sebar dan Buat Konten Porno dengan Anak-anak, Dikenakan Pasal Berlapis
Seorang pegawai honorer berinisial RH (38) diamankan polisi. RH merupakan seorang pegawai honorer Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam.
Editor: Mohamad Yoenus
Oleh pelaku, konten pornografi tersebut selain disimpan di surat elektronik juga disebar ke media sosial dan komunitasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pemudi Nekat Gantung Diri dan Siarkan Live di Facebook, Pacar Korban Minta Tetangga Ketuk Pintu
3. Dikenakan Pasal Berlapis
Masih dikatakan Arie, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ponsel, laptop, cincin, dan memory card.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Anak.
4. Kepala Bapelkes Kaget
Sementara itu, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa mengaku terkejut dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
Sebab, bawahannya tersebut selama ini dikenal santun dan dianggap berperilaku biasa.
“Saya sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.
"Jujur, kasus ini menjadi pukulan berat bagi Bapelkes," terangnya.
Pelaku, kata Asep, sudah bekerja sebagai pegawai honorer Bapelkes cukup lama atau sekitar 10 tahun dan diketahui belum menikah atau masih lajang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Pegawai Bapelkes Membuat Konten Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur dan Dijerat Pasal Berlapis".